Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Meski Dilarang, Oknum DPRD Siantar Tempel Poster di Pohon

journalist-avatar-top
Jumat, 26 Januari 2024 11.29
meski_dilarang_oknum_dprd_siantar_tempel_poster_di_pohon

meski dilarang oknum dprd siantar tempel poster di pohon

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Anggota DPRD sekaligus calon legislatif (Caleg) Kota Pematang Siantar, Baren Alijoyo Purba kedapatan menempel poster dirinya di pepohonan yang ada di Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur  pada Kamis (25/1/24) siang.

Baren merupakan anggota DPRD Siantar dari Fraksi PDIP Perjuangan sekaligus Sekretaris Komisi I. Ia mewakili daerah pemilihan III yang meliputi, Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, M Isman Hutabarat memastikan perbuatan tersebut melanggar aturan. “Tidak boleh,” ucap Isman, Jumat (26/1/24).

Sebagaimana amanat Pasal 70 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Baca juga: Belasan Baliho di Pematangsiantar Kembali Ditertibkan Satpol PP

Kemudian tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Kepala Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen meminta menunggu untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tertempel di pepohonan. “Tinggal beberapa hari laginya pembersihan/minggu tenang. Tenang aja,” ujar Pariaman.

Sementara itu, Baren Alijoyo Purba hingga saat ini belum merespon pertanyaan Mistar.id. Konfirmasi yang dilayangkan pada Jumat (26/1/24) tak kunjung ditanggapi. (gideon/hm17)

REPORTER:
TAGS