Mengawali Tahun 2023: Wali Kota Siantar Digugat dr.Sarmedi Purba dkk, Ini Penyebabnya
Mengawali Tahun 2023 Wali Kota Siantar Digugat Drsarmedi Purba Dkk Ini Penyebabnya
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Memasuki awal tahun 2023 ini, kabar tak sedap menerpa Wali Kota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani. Soalnya, kepala daerah itu akan berhadapan dengan permasalahan hukum, setelah tiga orang warga kota yang namanya cukup terkenal telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) di kota itu.
Upaya hukum perdata dari tiga warga Kota Pematang Siantar ini disampaikan Dr Henry Sinaga SH.SpN.MKn kepada mistar.id melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 18.47 WIB.
Notaris Dr.Henry Sinaga selama ini cukup intens mempermasalahkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen, karena kebijakan wali kota yang menaikkan NJOP 1000 persen ini dinilai menyalahi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kuasa hukum para penggugat katanya adalah Daulat Sihombing SH.MH.
Baca Juga: NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri
Terpisah, Daulat Sihombing SH.MH dihubungi Minggu (1/1/2023) malam sekitar pukul 19.43 WIB membenarkan adanya gugatan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, tersebut.
Objek gugatan kata dia terkait kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut, dan perkaranya telah didaftarkan ke PN Pematang Siantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms, dan akan disidangkan pertama kali tanggal 12 Januari 2023 ini.
Masih kata mantan hakim adhock itu, ketiga kliennya yang menggugat adalah, dr.Sarmedi Purba, SpOG, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH.MSi dan seorang pensiunan PNS, Rapi Sihombing SH.
Baca Juga: Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar, Pukulan Berat Bagi Pengembang Perumahan
Sidang pertama sambung Daulaut akan digelar hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023, pukul 10.00 WIB di PN Pematang Siantar.
Menurut Daulat Sihombing, dasar hukum ketiga kliennya menggugat NJOP 1000 persen tersebut karena kenaikan itu telah menyalahi ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
“Yang menarik dalam hal ini, karena kami menilai bahwa kebijakan wali kota itu menaikkan NJOP 1000 persen adalah kebijakan yang manupulatif dan eksploitatif,” kata Daulat Sihombing.
Baca Juga: Penetapan Kenaikan NJOP Paling Tinggi 100 %
Dalam perkara perdata ini, Wali Kota Pematang Siantar kata Daulat sebagai Tergugat 1 dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar sebagai Tergugat 2.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Heri Octarizal SH dihubungi via pesan WhatsApp (WA) membenarkan adanya gugatan tersebut. “Iya,” jawab Heri Singkat saat ditanya soal adanya gugatan itu. Ditanya kembali siapa kuasa hukum Wali Kota Pematang Siantar, dia menjawab singkat; “Sesuai tugas dan fungsi Kabag Hukum bang,” ujarnya menjawab.(maris/hm02)