Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Konflik PTPN III dengan Masyarakat Gurilla Diadukan ke Kementerian HAM

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 17, 2024 13:12
0
konflik_ptpn_iii_dengan_masyarakat_gurilla_diadukan_ke_kementerian_ham

Konflik Ptpn Iii Dengan Masyarakat Gurilla Diadukan Ke Kementerian Ham

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Organisasi Gerak Nusantara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar mengadu ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Pertemuan membahas perihal konflik PTPN III dengan masyarakat Kelurahan Gurilla.

Pengacara publik dari LBH Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor ketika dikonfirmasi, Selasa (17/12/24), menyebut pertemuan berlangsung Senin (16/12/24) di Direktorat Diseminasi dan Penguatan Kementerian HAM.

Di sana, mereka menyampaikan permasalahan yang selama ini dialami masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (Sepasi).

“Bahwa dari tahun 2022 sampai saat ini, pihak PTPN III melakukan okupasi terhadap lahan yang ditempati masyarakat yang menyebabkan ribuan tanaman masyarakat dirusak dan rumah- rumah juga dirusak dengan eskalator, ibu-ibu dipukuli, rumah-rumah dilempari, yang menyebabkan anak anak menjadi ketakutan dan trauma,” kata Parluhutan.

Baca Juga : Mahasiswa dan Futasi Gurilla Demo di DPRD Siantar, Sejumlah Tuntutan Disuarakan

Selain itu, sejumlah masyarakat juga ditangkap aparat Kepolisian tanpa dasar hukum yang jelas, yang saat ini sedang berproses hukum didampingi LBH Pematangsiantar.

“Akibat okupasi tersebut juga mengakibatkan masyarakat kehilangan mata pencaharian sebagai petani, karena tanah masyarakat telah ditanami sawit oleh pihak PTPN, masyarakat sudah kesulitan untuk makan dan membayar uang sekolah anak-anak,” tuturnya.

Gerak Nusantara mengadukan permasalahan ini ke Kementerian HAM yang langsung dihadiri Ketua Umum Gerak Nusantara Revitriyoso Husodo, Divisi Hukum Gerak Nusantara Fajar Widodo, Ketua Wilayah Gerak Nusantara Sumatera Utara Torop Sihombing dan dari LBH Pematangsiantar Tan Banjarnahor.

Kementerian HAM, kata Parluhutan akan merespon cepat kasus ini karena sudah adanya surat rekomendasi KOMNAS HAM. Bahwa peristiwa di Kampung Baru, Gurila, Kota Pematangsiantar adalah Pelanggaran HAM.

Kementerian HAM disebut akan turun langsung ke Lokasi pada bulan Januari 2025 dan secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan penyelesaian. (gideon/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar