Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Keberadaan Rumah Minum Ilegal Coreng Wajah Kota Pematangsiantar

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 16, 2024 15:24
0
keberadaan_rumah_minum_ilegal_coreng_wajah_kota_pematangsiantar

Keberadaan Rumah Minum Ilegal Coreng Wajah Kota Pematangsiantar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Praktisi hukum dari Universitas Simalungun, Andre Sinaga menyoroti keberadaan sejumlah rumah minum alkohol atau bar di Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan yang tak mengantongi izin. Andre menilai para pengusaha itu membangkang terhadap aturan yang berlaku.

Dia berpendapat usaha rumah minum itu tidak akan pernah mendapat izin, sebab letaknya yang berada persis di samping RSUD dr Djasamen Saragih. “Walaupun mereka mengurus izinnya, gak ada logikanya diberikan. Karena jelas merusak citra RSUD dr Djasamen Saragih. Tidak etis,” kata Andre, Selasa (16/7/24).

Keberadaan rumah minum DKK Project dan kawan-kawan, menurut Andre, mencoreng wajah Kota Pematangsiantar. Sebab selain berada di inti kota, letaknya juga berdampingan dengan lokasi kuliner.

“Mengganggu ketertiban umum, sudah pasti dan tidak tepat tempat hiburan semacam itu berada di Siantar,” tegasnya.

Baca Juga : Minum Tuak di Perahu, Warga Batubara Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Pemko Pematangsiantar selaku yang bertanggungjawab atas wilayah administrasinya harus berani bertindak. Jika tidak sanggup hanya menurunkan Satpol PP, Andre menyarankan dapat minta bantuan kepada Kepolisian dan TNI.

“Tidak ada alasan untuk tidak dibubarkan. Jika tidak sanggup, maka tempat-tempat yang beresiko tinggi menimbulkan keributan itu akan semakin menjamur,” ucapnya.

Terlebih lagi lahan bangunan tidak milik sendiri merupakan pemerintah. “Ini sudah keterlaluan, jangan sampai masyarakat yang merasa terganggu turun tangan melakukan aksi,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sendiri telah memastikan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Pub/Live Music maupun Bar atau Rumah Minum di Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan, tak mengantongi izin. Rekomendasi izin yang dimaksud baik tempat dan aktivitas perdagangan/penjualan.

“Izinnya itu (sampai sekarang) tidak ada kami keluarkan,” sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih dikonfirmasi, Selasa (16/7/24).

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar