Kasus Remaja 14 Tahun Bongkar Warung Bawa Kabur Belasan Juta di Siantar Lanjut ke JPU
Kasus Remaja 14 Tahun Bongkar Warung Bawa Kabur Belasan Juta Di Siantar Lanjut Ke Jpu
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Remaja 14 Tahun ditangkap Polsek Siantar Martoba, setelah melakukan aksi pencurian di salah satu warung rokok di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Jumat (14/1/24) lalu.
Akibat perbuatan pelaku berinisial JS itu, korban kehilangan uang tunai Rp15.000.000,- dan beberapa bungkus rokok, sehingga ditotal kerugian korban berkisar Rp18.000.000,-.
Setelah kasus itu dilaporkan, pelaku langsung ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Tanjung Pinggir. Dari pelaku diamankan uang Rp11.620.000, dan beberapa pak rokok.
Usai pelaku ditangkap, pada Selasa (16/1/24), Polsek Martoba menggelar diversi perkara terhadap kasus pencurian yang dilakukan JS, karena memang masih di bawah umur.
Baca Juga : Coba Bongkar Warung Sembako, Warga Tanjung Tiram Ditahan Polisi
Diversi itu dihadiri pelapor Ayu Ramadhani, pelaku JS alias J (14) didampingi orangtuanya, kemudian Petugas Bapas (Badan Pemasyarakatan) Kota Medan Dahlan Damanik, petugas Bapas Pematang Siantar Jonliharman Siallagan, serta dari pihak Dinas Sosial.
Kegiatan diversi telah dilakukan, dan keputusannya pihak pelapor meminta agar perkaranya diproses dan dilanjutkan ke JPU, dengan alasan anak tersebut sudah meresahkan.
“Pelapor meminta perkaranya diproses dan dilanjutkan, karena pelaku atau si anak sudah meresahkan di komplek tempat tinggal korban,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/24). (roland/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Cek Tema dan Jadwal Debat Cawapres Terakhir