Eks Bioskop Ria Jadi Tempat Berjualan, Ini Kata DPM-PTSP Terkait Perizinannya
Eks Bioskop Ria Jadi Tempat Berjualan Ini Kata Dpm Ptsp Terkait Perizinannya
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Eks Bioskop Ria yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pematang Siantar beralih fungsi menjadi tempat berjualan.
Muncul pertanyaan, seiring dengan peralihan fungsi bangunan eks bioskop tersebut, bagaimana dengan dokumen perizinannya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematang Siantar, Christina Risfani Sidauruk, menyebutkan bahwa IMB atau PBG serta dokumen dampak lingkungan dan dampak Lalu Lintas (Lalin), sudah lengkap.
Baca Juga:Setelah Direlokasi, Pedagang UKM Eks Bioskop Ria Kembali Jualan di Batas Pagar Seng
“Sudah, sudah ada PBG-nya, dokumen amdal lingkungan dan amdal lalin-nya pun sudah lengkap semua,” ujar Risfani yang merupakan pejabat definitif Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar kepada mistar,id, Kamis (5/1/23).
Saat ditanya mengenai peruntukan IMB/PBG eks Bioskop Ria yang kini jadi tempat berjualan kuliner itu, Risfani menyarankan agar hal itu dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). “Supaya lebih jelas, tanya ke Dinas PUTR saja, Pak Musa yang membidanginya,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, John Henri Musa Silalahi ST MEng, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa peruntukan PBG eks Bioskop Ria yang kini jadi tempat usaha jualan kuliner itu untuk Perdagangan dan Jasa.
Baca Juga:Dibongkar, 13 Lapak Pedagang Di Lahan Eks Bioskop Ria Siantar
“Oh itu, peruntukannya untuk perdagangan dan jasa, dari dulu (sejak menjadi bioskop, red) memang sudah begitu peruntukannya, yaitu untuk perdagangan dan jasa,” ujar Musa yang dikonfirmasi via sambungan telepon aplikasi Whats App (WA).(ferry/hm15)