Disnaker Siantar Tuntaskan Pengaduan yang Dilaporkan ke Posko THR Idulfitri


Ilustrasi THR. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Guna melayani karyawan atau pekerja yang tidak mendapat hak Tunjangan Harin Raya (THR) Idulfitri 2025, pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar membuka Posko Pengaduan.
Setelah dibuka, posko tersebut ada menerima dua laporan pengaduan dari pekerja PT BMC. Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, Kamis (3/4/2025).
Kedua laporan tersebut, kata Robert, sudah dikoordinasikan kepada pihak perusahaan yang memang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya itu.
"Sudah kami koordinasikan ke perusahaan tersebut," kata Robert.
Baca Juga: Posko Aduan THR di Sumut, Catat Lokasinya
Setelah itu, pihak perusahaan kemudian memberikan hak dua pekerja itu, sehingga permasalahan tuntas.
"Langsung ditindaklanjuti oleh perusahaan dan langsung dibayarkan ke mereka," ujar mantan Camat Siantar Timur itu, seraya mengapresiasi perusahaan yang mau membuka pintu komunikasi tersebut.
Robert mengatakan, setelah menerima dua laporan pengaduan itu, hingga saat ini pihaknya tidak ada lagi permasalahan soal THR.
"Sampai saat ini kami masih membuka posko aduan," ucapnya. (gideon/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Libur Lebaran 2025, 93 Ribu Kendaraan Tinggalkan Siantar