Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

MK Korea Selatan Resmi Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol

journalist-avatar-top
Jumat, 4 April 2025 09.58
mk_korea_selatan_resmi_makzulkan_presiden_yoon_suk_yeol

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (f: ist/mistar)

news_banner

Seoul, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (4/4/2025). Putusan ini dibacakan oleh Penjabat Ketua Moon Hyung-bae dengan dukungan suara bulat dari delapan hakim.

"Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya," kata Hakim Moon dalam sidang putusan, dilansir dari CNN Indonesia.

Pemakzulan Yoon berawal dari keputusannya menerapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024, yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Mahkamah menilai tindakan tersebut melanggar hak-hak dasar warga negara dan merusak tatanan konstitusional.

Yoon sebelumnya telah dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan melalui pemungutan suara pada Desember 2024. Setelah itu, kasusnya berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, yang mulai menggelar sidang perdana pada Januari 2025.

Selain pemakzulan, Yoon juga menghadapi penyelidikan dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam pemberontakan.

Dia sempat menolak panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditangkap pada 15 Januari. Namun, setelah 52 hari dalam tahanan, Yoon dibebaskan pada 8 Maret karena jaksa memutuskan bahwa dia tidak dapat ditahan secara hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menandai berakhirnya kepemimpinan Yoon dan menjadi salah satu peristiwa politik terbesar dalam sejarah Korsel. (cnn/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES