Resmi, iPhone 16 Kantongi Sertifikat TKDN


iPhone 16 series. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Akhirnya, iPhone 16 series resmi mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memungkinkan perangkat ini dijual secara resmi di Indonesia.
Sebelumnya, iPhone 16 series diblokir sejak September 2024 karena belum memenuhi persyaratan TKDN.
Mengutip dari Kompas, lima model iPhone 16 yang terdaftar di TKDN meliputi:
- iPhone 16 (A3287)
- iPhone 16 Plus (A3290)
- iPhone 16 Pro (A3293)
Baca Juga: Apple Rilis Chip dengan Performa Monster
- iPhone 16 Pro Max (A3296)
- iPhone 16e (A3409)
Meskipun telah memenuhi TKDN, Apple masih harus mendapatkan sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum perangkat ini bisa dipasarkan.
Apple sebelumnya menghadapi kendala terkait investasi di Indonesia. Setelah proposal awalnya ditolak, Apple akhirnya mendapat persetujuan investasi senilai 160 juta dolar AS atau Rp2,6 triliun dalam bentuk uang tunai.
MoU dengan Kemenperin untuk periode 2025-2029 telah ditandatangani, menandai langkah penting bagi Apple dalam memenuhi regulasi Indonesia. (kcm/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Juventus Dibantai Atalanta, Suporter Tinggalkan Stadion