Tuesday, April 1, 2025
home_banner_first
SAINS & TEKNOLOGI

Pemerintah Keluarkan Aturan Usia Anak Punya Akun Medsos

journalist-avatar-top
Jumat, 28 Maret 2025 20.56
pemerintah_keluarkan_aturan_usia_anak_punya_akun_medsos

Ilustrasi anak menggunakan media sosial (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menkomdigi RI Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait batasan usia dalam pembuatan akun digital bagi anak-anak.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses secara menyeluruh, melainkan sebagai langkah penyesuaian dengan tahap tumbuh kembang anak agar mereka dapat mengelola akun media sosial secara mandiri saat sudah siap.

Menurut Meutya, penentuan usia dalam pembuatan akun digital disesuaikan dengan perkembangan anak. Meski secara umum usia 18 tahun adalah patokan sesuai peraturan yang berlaku.

"Aturan ini menerapkan fleksibilitas berdasarkan tingkat risiko dari masing-masing platform," kata Meutya di Istana Negara, Jumat (28/3/2025).

Pertama risiko rendah, di mana anak dianggap siap untuk mengakses secara mandiri sejak usia 13 tahun.

Kedua risiko sedang, yakni anak dapat mulai menggunakan akun secara mandiri pada usia 16 tahun.

Sedangkan akses penuh diberikan kepada usia 16 hingga 18 tahun, di mana anak dapat mengakses platform secara penuh dengan tetap disertai pendampingan orang tua.

Selain pembatasan usia, kebijakan ini juga mencakup larangan bagi platform yang menjadikan anak sebagai komoditas, serta perlindungan terhadap anak dari konten berbahaya dan eksploitasi komersial. Meutya menambahkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk larangan praktik profiling data anak.

Pemerintah berencana untuk merinci aturan-aturan ini melalui Peraturan Menteri yang akan segera diterbitkan, guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak dan mendorong tumbuh kembang mereka secara optimal. (cnn/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES