Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
SAINS & TEKNOLOGI

Beli iPhone Harus Waspada, Ada Pendaftaran IMEI Melalui Joki

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 09:26
49
beli_iphone_harus_waspada_ada_pendaftaran_imei_melalui_joki

Pihak Bea Cukai Batam menyita puluhan iPhone dengan pemasangan IMEI dengan cara joki (f:ist/mistar)

Indocafe

Batam, MISTAR.ID

Bea Cukai Batam meminta warga yang ingin membeli iPhone untuk lebih waspada seiring dengan adanya penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat ponsel yang dilakukan dengan modus menggunakan joki atau ilegal

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia menyebutkan bahwa pihaknya telah menindak sebanyak 42 unit ponsel iPhone karena menggunakan IMEI ilegal.

Dijelaskan, perbuatan para pelaku bertujuan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel.

Penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda. Pertama di Terminal Kedatangan Pelabuhan International Ferry Harbour Bay pada Senin (27/1/25). Lokasi ke dua di Pelabuhan Ferry Batam Centre, Selasa (28/1/25).

Penindakan di Terminal Kedatangan Pelabuhan International Ferry Harbour Bay, kata Evi, dilakukan terhadap 10 orang penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia yang berperan sebagai joki IMEI. Dalam hal ini pihaknya mengamankan 20 ponsel jenis iPhone.

Sedangkan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre, sebanyak 20 unit ponsel iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua orang pengendali diamankan petugas.

"Pengendali ini berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan (perjokian IMEI) tersebut," ucap Evi pada Senin (3/2/25).

Menurut Evi, dalam melancarkan praktik perjokian tersebut, para joki IMEI direkrut dari luar negeri sebelum menuju Batam dan ada lewat sejumlah grup dari media sosial. Mereka diiming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.

"Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI," paparnya.

Setibanya di Batam, para joki tersebut terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah itu, registrasi IMEI mereka lakukan menggunakan data pribadi supaya perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Tujuannya untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah proses registrasi selesai, kata Evi, maka ponsel yang telah teregister dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan kepada distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.

Sejauh ini Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Pihak Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat yang telah teregistrasi oleh para joki tersebut.

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES