Penyelenggara Pemilu 2024 Dapat Perlindungan Sosial


penyelenggara pemilu 2024 dapat perlindungan sosial
Asahan, MISTAR.ID
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan untuk memberikan perlindungan sosial bagi penyelenggara pemilu tahun 2024.
Adapun, penandatangan kerjasama tersebut dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (11/11/24) dan disaksikan pejabat terkait.
Melalui kerjasama ini, puluhan ribu petugas Adhoc di lingkungan KPU dan Bawaslu akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka selama bertugas.
Baca jug : BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Tapsel Teken Kerja Sama, 7.822 Penyelenggara Pilkada Terlindungi
Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat menjelaskan program ini mencakup seluruh petugas di bawah KPU yang bertugas pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Kerjasama ini adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada para petugas Adhoc yang bekerja di garis depan pemilu, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPK dan PPS, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Harapannya, mereka dapat bertugas dengan tenang dan fokus,” ujar Hidayat.
Adapun Hidayat menjelaskan detail jumlah petugas yang didaftarkan meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPK, dan Sekretariat PPS, yang akan terdaftar sejak November 2023 hingga Februari 2024 dengan jumlah total 1.424 orang.
Selanjutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan didaftarkan untuk periode November hingga Desember 2024, dengan jumlah mencapai 12.465 orang.