Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024, KPU Sumut: Tidak Ada Persiapan Spesial
Pemilih Disabilitas Di Pilkada 2024 Kpu Sumut Tidak Ada Persiapan Spesial
Medan, MISTAR.ID
Satu pekan menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Data dan Informasi, Frendy Zebua mengatakan bahwa tidak ada hal khusus yang dipersiapkan KPU Sumut bagi para pemilih disabilitas.
“Tidak ada persiapan special. Sama kayak pemilih lainnya,” ujarnya kepada mistar.id, Rabu (20/11/24) siang.
Lebih lanjut, Frendy mengatakan bahwa pemilih disabilitas turut diizinkan untuk didampingi keluarganya saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Namun tergantung jenis disabilitasnya, kalau pemilih disabilitas perlu bantuan, maka petugas siap melayani di lapangan. Kalau butuh ditemani keluarga juga kita izinkan,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Medan Perbolehkan 2.579 Pemilih Disabilitas Pakai Pendamping saat Nyoblos
“Lokasi TPS bagi pemilih disabilitas dan pemilih lainnya juga sama. Sehingga, tidak ada perbedaan khusus,” lanjutnya.
Dijelaskan Frendy, dari tiap pemilihan umum, terdapat kategori pemilih yang harus diprioritaskan terlebih dahulu seperti pemilih disabilitas.
“Setiap Pemilu selalu ada tempat duduk prioritas untuk lansia dan disabilitas agar didahulukan ketika mencoblos,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Sumut sudah menetapkan bahwa terdapat 30.884 pemilih disabilitas yang terbagi di 33 kabupaten/kota.
KPU Sumut turut menetapkan 6 pemilih disabilitas beserta jumlah pemilihnya. Seperti, pemilih disabilitas fisik sebanyak 12.824, disabilitas intelektual 2.385, disabilitas mental 5.250, tuna wicara 5.733, tuna rungu 1.565, dan terakhir tunanetra 3.124. (berry/hm20)