Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Harap Proses Sidang Prapid 'Fast Trial'

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 5, 2025 10:20
49
kuasa_hukum_hasto_kristiyanto_harap_proses_sidang_prapid_fast_trial

Ronny Talapessy. (f:antara/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Ronny Talapessy, kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, berharap proses sidang praperadilan (Prapid) penetapan status tersangka kliennya berlangsung secara cepat atau 'fast trial'.

Harapan itu disampaikan Ronny sebelum mengikuti sidang gugatan Prapid yang telah diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (5/2/25.

"Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang 'fast trial', asas 'fast trial', yaitu cepat, sederhana dan murah tentunya ini bisa tercapai," tutur Ronny dilansir media antara.

Ia berharap, pihaknya bisa menguji apa yang sudah terjadi dan juga mendapatkan kepastian hukum.

Ronny juga berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukumnya menghadiri sidang Prapid penetapan status tersangka Hasto. Dimana, agenda hari ini adalah pembacaan permohonan peradilan.

Pada kesempatan itu, ia menyatakan pihaknya telah siap dengan bukti dan saksi untuk agenda tersebut. Dia menyatakan keputusan sidang inkrah atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam keputusan Pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah tetap itu tidak ada satu pun bukti yang terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto," pungkasnya.

Diketahui, sidang Prapid penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung, pada Selasa (21/1/25) lalu, namun terpaksa harus ditunda karena KPK tidak hadir.

Dimana sebelumnya, KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke PN Jaksel. Dan kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/25). (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES