Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Mujiono Kasus Penipuan Rp241 Juta

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 5, 2025 10:19
91
kejari_deli_serdang_eksekusi_terpidana_mujiono_kasus_penipuan_rp241_juta_

Kejari Deli Serdang saat melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujiono. (f:ist/mistar)

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengeksekusi Mujiono yang merupakan terpidana kasus penipuan terhadap korban Selamat Ilham Dani sebesar Rp241 juta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Deli Serdang, Symon Morrys ketika dihubungi mistar.id melalui sambungan seluler dari Medan.

"Benar, terpidana (Mujiono) kemarin (Selasa, 4/2/25) menyerahkan diri dan sudah kami eksekusi ke Lapas Lubuk Pakam," katanya, Rabu (5/2/25).

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar itu menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan serta menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1523 K/Pid/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi itu, sambung Symon, MA menganulir atau membatalkan vonis lepas (onslag) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya.

"Selanjutnya, terpidana akan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara di Lapas Pakam berdasarkan putusan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah)," jelasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Mujiono telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 378 KUHP.

Diuraikan dalam dakwaan bahwa kasus penipuan yang dilakukan terpidana berkenaan dengan jual beli kios kepada korban. Kejadiannya bermula pada Februari 2019 lalu.

Saat itu, korban tengah menyewa kios milik terpidana di daerah Dusun XII Pasar V, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, terpidana menawarkan atau menjual kios itu kepada korban seharga Rp290 juta. Selanjutnya, antara terpidana dan korban pun sepakat untuk bertransaksi jual beli kios tersebut.

Setelah itu, korban pun kemudian memberikan uang panjar senilai Rp45 juta pada tanggal 15 Februari 2019. Lebih lanjut, korban terus memberikan uang pembelian kios secara bertahap hingga mencapai total pembayaran sampai awal tahun 2021 sebanyak Rp241 juta lebih.

Namun, setelah korban melunasi dan menebus surat kios yang sempat diagunkan ke Bank Perekonomian Rakyat (BPR) senilai Rp113 juta pada 19 April 2021, terpidana malah ingkar janji dan tidak menyerahkan surat kios tersebut kepada korban.

Selama proses transaksi, terpidana tidak ada atau tidak pernah memberitahukan kalau kios tersebut diagunkan ke BPR. Namun, meski demikian korban tetap mengetahui bahwa kios tersebut menjadi jaminan di bank.

Bahkan, walaupun korban berniat untuk melunasi sisa pembelian kios sejumlah Rp48 juta, terpidana justru menolak dan mengatakan bahwa kios tersebut tak jadi dijual. Tak terima dengan hal itu, korban pun kemudian melaporkannya ke polisi. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES