KPU Sumut Sosialisasi Masa Kampanye, Pendanaan dan Rancangan DCT
kpu sumut sosialisasi masa kampanye pendanaan dan rancangan dct
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi kampanye, dana kampanye, serta pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/9/23) itu, difasilitasi KPU Sumut dengan mengundang 18 partai politik (parpol) dan 21 calon anggota DPD Provinsi Sumut.
Komisioner KPU Sumut Sitori Mendrofa, membuka acara tersebut merujuk pada surat edaran KPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023. “Sesuai dengan surat edaran KPU PKPU nomor 18 tahun 2023,” ujarnya.
Baca Juga : Penerapan Peraturan Kampanye dan Tindak Pidana Berlaku Sejak Penetapan Daftar Calon Tetap
Dalam sambutannya, Sitori Mendrofa menekankan bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 Februari hingga 28 November 2024 dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
KPU Sumut menyatakan kesiapannya untuk menjalankan pemilu ini dengan sukses. “Dalam hal ini, KPU Provinsi Sumatera Utara siap menghdapi pemilu 2024,” tukasnya. (khairul/hm24)