KPU Sumut Sahkan Hasil Pilgub di 29 Kabupaten/Kota
kpu sumut sahkan hasil pilgub di 29 kabupatenkota
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan bahwa hingga pukul 13.00 WIB, pihaknya sudah menyelesaikan perolehan suara di 29 kabupaten/kota
“Sampai hari ini telah menyelesaikan dan mensahkan perolehan hasil suara di masing-masing KPU kabupaten kota,” ujarnya kepada awak media di Hotel Emerald Garden, Jalan Yos Sudarso No. 1, Kecamatan Medan Barat, Senin (9/12/24) siang.
Adapun 29 Kabupaten/Kota yang sudah disahkan perolehan suara oleh KPU Sumut yaitu Tapanuli Selatan, Karo, Batubara, Pematangsiantar, Palas, Tebing Tinggi, Labura, Dairi, Labuhanbatu, Pakpak Bharat, Labusel.
Baca juga: KPU Sumut Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Kemudian, Langkat, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Binjai, Toba, Tapanuli Utara, Serdangbedagai, Asahan, Toba, Humbang Hasundutan, Mandailing Natal, Labura, Padangsidimpuan, Nias Barat, Simalungun, Deli Serdang, Samosir dan Medan.
“Tersisa 4 KPU Kabupaten/Kota lagi yang akan menyampaikan hasil perolehan suaranya seperti, Paluta, Nias Induk, Nias Utara dan Nias Selatan,” ucap Agus.
Terkait penetapan, Agus mengatakan bahwa setelah selesai, pihaknya akan menuangkan dalam bentuk surat keputusan menyangkut penetapan hasil dan akan mengumumkan kepada publik.
Baca juga: KPU Sumut Targetkan Rekapitulasi Perhitungan Suara Selesai Hari Ini
“Kita berharap bahwa hari ini bisa selesai, kita upayakan sore ya, paling lama pukul 17.00 WIB atau 18.00 WIB bisa selesai ya termasuk soal administrasinya,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, KPU Sumut mengaku bahwa proses berjalan dengan lancar dan tidak ada dari pihak terkait yang mempersoalkan hasil perolehan suara yang sudah direkap.
“Masing-masing saksi dan Bawaslu hanya mempersoalkan seperti surat suara tidak sah dengan relatif tinggi, tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih, selisih surat suara yang diterima dan didistribusikan. Jadi hanya menyangkut persoalan teknis pelaksanaan,” jelasnya.
Ditanyakan terkait hasil sementara, Agus enggan mengomentarinya lebih lanjut, lantaran proses pelaksanaan rekapitulasi berjalan dengan terbuka dan bisa dinilai sendiri. (berry/hm25)