KPU Putuskan Surat Suara Tertukar Sah Untuk Partai
kpu putuskan surat suara tertukar sah untuk partai
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa surat suara yang tertukar di beberapa daerah saat pemungutan suara akan tetap dihitung.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/24), bahwa jenis surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar tersebut akan dihitung sebagai suara partai.
“Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai,” kata Hasyim, seperti dikutip Detikcom.
Baca juga: 90 TPS dari 16 Nagori di Panei Sudah Geser Logistik Pemilu ke Kantor Camat
Ia menjelaskan bahwa surat suara DPR dan DPRD yang tertukar akan tetap dianggap sah karena peserta pemilu tetap sama, yaitu partai politik.
Namun demikian, Hasyim menambahkan bahwa harus ada catatan yang mencatat kejadian tersebut di dalam formulir hasil sebagai kejadian khusus.
“Kejadian tersebut akan dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi khusus di TPS-TPS tersebut,” ungkapnya.
Sementara untuk surat suara DPD yang tertukar, lanjut Hasyim, akan dianggap tidak sah karena calon anggota DPD di setiap provinsi berbeda.
Baca juga: KPU Putuskan 668 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan, ini Faktornya
“Surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain akan dianggap tidak sah karena setiap provinsi atau daerah pemilihan memiliki calon yang berbeda-beda,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan bahwa berdasarkan laporan hingga pukul 18.00 WIB, Rabu (14/2/24), terdapat surat suara yang tertukar di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.
Meskipun demikian, Hasyim mengatakan bahwa kendala-kendala tersebut bisa teratasi. (Detik/hm22)