Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi: Penertiban APK Sudah Sesuai SE KPU Tentang Zonasi
Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Penertiban Apk Sudah Sesuai Se Kpu Tentang Zonasi
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah sesuai surat edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang zonasi.
Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky H Tambun mengatakan penertiban APK telah sesuai Surat Edaran KPU untuk menentukan titik-titiknya.
“Titiknya itu dari kita tapi penertibannya dilakukan oleh petugas Satpol PP,” ujarnya kepada mistar.id, Jumat (22/12/23).
Larangan pemasangan APK itu berdasarkan Surat Edaran KPU 318, tetapi kalau untuk zonasi pemasangan APK itu berdasarkan Surat Edaran KPU 1621 dan 1622.
Baca juga : Politik Praktis, Bawaslu Sebut Ada Temukan Dugaan Keterlibatan Aparat Desa di Sumut
Sementara untuk larangan secara langsung, lebih lanjut Amsal menyampaikan untuk wilayah zona hijau itu sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2024.
“Disitu sudah ada diatur bahwa tidak dibolehkan adanya APK di tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan atau fasilitas negara tidak diperbolehkan untuk digunakan,” sebut Amsal.
PREVIOUS ARTICLE
Harga Minyak Dunia Naik Akibat Ketegangan di Laut Merah