Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Labura Buka Pendaftaran PKD


jelang pilkada 2024 bawaslu labura buka pendaftaran pkd
Labura, MISTAR.ID
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) membuka pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Bagi yang ingin menjadi anggota PKD tersebut dapat mendaftarkan diri hingga tanggal 21 Mei mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Labura, Maruli Sitorus melalui telepon seluler, pada Sabtu (18/5/24).
Baca juga:Bawaslu Labura Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
“Bawaslu membuka pendaftaran untuk calon PKD mulai hari ini Sabtu (18/5/24) sampai tanggal 21 Mei mendatang,” katanya.
Dijelaskan, perekrutan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu, Panwascam dan PKD dan PTPS.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi figur yang ingin menjadi PKD. Di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, tidak pernah terlibat partai politik (parpol) 5 tahun terakhir dan tak pernah dipidana, berdomisili di kecamatan setempat dan bekerja penuh waktu.
Baca juga:Logistik Pemilu Diterima KPPS, Bawaslu Labura Belum Temukan Pelanggaran
“Untuk lebih rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi, bagi yang ingin mendaftar dapat dilihat di laman Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten,” sebut Maruli.
Sedangkan berkas lamaran dapat diantar langsung maupun melalui pos kilat atau secara online lewat email bawaslu.labura09@gmail.com. “Masing-masing dokumen rangkap 3 terdiri dari asli dan 2 fotocopy,” pungkas Maruli. (sunusi/hm16)