Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Gugatan Susanti-Ronald Ditolak MK, KPU Pematangsiantar Diminta Segera Lakukan Pleno

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 19:15
71
gugatan_susantironald_ditolak_mk_kpu_pematangsiantar_diminta_segera_lakukan_pleno

Wesly Silalahi dan Herlina. (f: ist/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti-Ronald. Putusan sela dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/25).

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Pematangsiantar, Wesly Silalahi dan Herlina yang juga sebagai pihak terkait dalam perkara itu meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan.

"Agar Wesli Silalahi dan Herlina dapat dilantik serentak bersamaan dengan daerah lain," kata Kuasa Hukum Wesly-Herlina, Ade Yayan.

Dia menuturkan, usai dilakukan rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, nantinya DPRD Pematangsiantar melaksanakan rapat paripurna istimewa mengusulkan pengangkatan dan pelantikan Wesly dan Herlina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar periode 2025-2030.

"Kami yakin di bawah kepemimpinan beliau Kota Pematangsiantar dapat maju dan sejahtera," ucapnya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pertimbangan penolakan gugatan tersebut didasari pengajuan permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Maka, pihaknya memutuskan eksepsi yang diajukan termohon, KPU Pematangsiantar dan pihak terkait beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansi nya," ucap Enny.

Untuk diketahui KPU Pematangsiantar menetapkan perolehan hasil Pilkada 2024 pada 3 Desember 2024. Pengajuan permohonan pasangan Susanti-Ronald ke MK melewati tenggang waktu, yakni maksimal 3 hari setelah penetapan atau 6 Desember 2024, sementara pasangan nomor urut 3 itu melayangkan gugatan pada 11 Desember 2024. (gideon/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar