DPRD Medan: Penertiban APK di Masa Tenang Jangan Tebang Pilih
dprd medan penertiban apk di masa tenang jangan tebang pilih
Medan, MISTAR.ID
Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berakhir pada 23 November, tak terkecuali untuk masa kampanye Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Sebelum memasuki hari pencoblosan di tanggal 27 November, KPU telah menetapkan 24-26 November sebagai masa tenang.
Pemko Medan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan juga telah menggelar rapat koordinasi untuk menertibkan APK tersebut selama masa tenang tersebut.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus mendukung penuh penertiban seluruh APK di Kota Medan selama masa tenang berlangsung.
Baca juga: Awasi Pilkada Sumut Serentak, Tim Pemantauan Mulai Fokus pada Keamanan
“Namun kita minta penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Aturan harus ditegakkan ke semua tanpa ada pengecualian,” kata Robi, Jumat (22/11/24).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan ini juga meminta agar tidak ada lagi APK yang terpasang saat masa tenang nanti.
“Panwascam silakan koordinasi ke kecamatan dan kelurahan. Pastikan tidak ada lagi APK yang masih terpasang di masa tenang pada wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pilkada mendatang.
“Masa kampanye sudah memasuki akhir, yaitu tanggal 23 November 2024. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIB, seluruh APK harus sudah ditertibkan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Medan, M Sofyan. (rahmad/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Presiden Prabowo Percepat Satu Tahun Target Swasembada Pangan