Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

1 PNS Meninggal Positif Covid-19, Gedung DPRD Medan Lockdown 14 Hari

journalist-avatar-top
By
Tuesday, August 18, 2020 15:48
0
1_pns_meninggal_positif_covid_19_gedung_dprd_medan_lockdown_14_hari

1 Pns Meninggal Positif Covid 19 Gedung Dprd Medan Lockdown 14 Hari

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Gedung DPRD Kota Medan akan ditutup selama 14 hari. Keputusan ini diambil setelah Kassubag Perlengkapan Erlina Linda meninggal dunia pada 14 Agustus 2020 setelah dinyatakan positif Covid-19.

Selain itu Kassubag Risalah dan Persidangan Lily Carolina Batubara juga dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan

Lockdown akan diberlakukan selama 14 hari mulai 18 – 31 Agustus 2020. Pengumuman lockdown ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan Hj Alida.

Pengumuman tentang pemberitauan lockdown selama 14 hari. (f:iskandar/mistar).

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada seluruh security atau petugas pengamanan gedung.

“Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan Kassubag Perlengkapan, Ermina Linda meninggal dunia pada hari Jumat 14 Agustus 2020 di RS Bunda Thamrin dan Kasubag Risalah dan Persidangan Lily Carolina Batubara terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani perawatan di RS Royal Prima,” kata Alida melalui surat tertulis itu.

Dikatakannya, berdasarkan Perwal 27/2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada kondisi pandemi covid-19 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 pada kegiatan bekerja ditempat kerja untuk penanggung jawab/ pemberi kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a, wajib menutup tempat bekerja dalam ditemukan kasus terkonfirmasi positif paling lambat 14 hari dan melakukan penyemprotan disinfektan serta membuat laporan kepada Gugus Tugas Daerah.

Baca juga: Terpapar Covid-19, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumut Isolasi Mandiri

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka kantor Sekretariat DPRD Medan mulai 18 – 31 Agustus 2020 ditutup dan bagi sebagian security untuk melaksanakan tugas-tugas penjagaan secara bergantian,” sambung Alida.

Baca juga: Pansus Covid-19 DPRD Medan Pertanyakan Pengadaan 1 Juta Masker Senilai Rp10 Miliar

Plt Sekretaris DPRD Medan, Alida belum memberikan jawaban secara rinci ketika dikonfirmasi tentang keberadaan surat edaran tersebut.

“Nanti ya, lagi rapat,” ujar Alida singkat, Selasa (18/8/2020). (iskandar/hm06)

 

 

journalist-avatar-bottomLuhut