Besok Garansi Demo di Polda Sumut, Tuntutan Penggelembungan Suara Pemilu
Besok Garansi Demo Di Polda Sumut Tuntutan Penggelembungan Suara Pemilu
Medan, MISTAR.ID
Menghadapi dugaan serius terkait penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) memutuskan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Adi Susanto, yang diduga terlibat dalam praktik penggelembungan suara.
Rekaman suara yang mencuat memperlihatkan Adi menjanjikan sejumlah suara kepada oknum calon legislatif (caleg) DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Labura, sehingga menambah kekhawatiran dan memicu reaksi keras dari Garansi.
Baca juga:Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Partai Gerindra Laporkan PKB ke Bawaslu
Koordinator Lapangan (Korlap), Khoirum Siregar mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada Polrestabes Medan pada Kamis (28/3/24) pekan lalu, menandai rencana aksi di depan Polda Sumut.
Selain itu, mereka juga akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Sumut terkait dugaan penggelembungan suara, dengan melampirkan barang bukti yang relevan.
“Aksi ini direncanakan dilaksanakan pada tanggal 2 April 2024, bersamaan dengan penyampaian laporan resmi ke Polda Sumut,” ungkap Khoirum, pada Senin (1/4/24).
Baca juga:Acuh Penggelembungan Suara, Mulia Syahputra Minta DPD dan DPP Gerindra Evaluasi Ihwan Ritonga
Lebih lanjut Khoirum menyatakan, pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal, persiapan alat peraga aksi dan rapat pemantapan strategi. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan komisioner lain dari KPU Labura dalam dugaan praktik penggelembungan suara itu.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Garansi, Sukri Soleh Sitorus menegaskan, dugaan penggelembungan suara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi integritas demokrasi di Kabupaten Labura.
Dia menekankan, perlunya penindakan tegas oleh Polda Sumut terhadap oknum-oknum yang terlibat, termasuk melalui uji laboratorium forensik (labfor) atas rekaman suara yang menjadi bukti.
“Saya meminta agar Polda Sumut segera mengambil tindakan terhadap oknum Ketua KPU Kabupaten Labura. Jika terbukti bersalah, pemecatan bukan lah cukup, mereka harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sukri.
Dia juga menambahkan, bahwa penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan adil merupakan prasyarat mutlak bagi integritas demokrasi.
Dalam konteks dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Labura, Sukri menekankan perlunya efek jera, termasuk proses hukum yang tuntas bagi mereka yang terlibat dalam praktik curang tersebut. (khairul/hm16)