Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Bawaslu dan KPU Sumut Catat 10 TPS Akan Melaksanakan PSU

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 3, 2024 11:38
0
bawaslu_dan_kpu_sumut_catat_10_tps_akan_melaksanakan_psu

Bawaslu Dan Kpu Sumut Catat 10 Tps Akan Melaksanakan Psu

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tetapkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengungkapkan bahwa adapun 10 TPS yang melakukan PSU tersebar di 3 daerah.

“10 TPS yang melakukan PSU seperti Medan 2 TPS, Humbang Hasundutan (Humbahas) 1 TPS, Nias Selatan 7 TPS,” ungkapnya, Selasa (3/12/24).

Saut juga mengungkapkan sejumlah TPS yang melakukan PSU diantaranya Kecamatan Susua, Desa Orahua, TPS 1 dan 2, pemilihan gubernur dan bupati, Kecamatan Mazino, Desa Larono, TPS 1 dan 2 pemilihan gubernur dan bupati. Kecamatan Teluk Dalam, Desa Hiliganowo, TPS 1 dan 2 hingga Desa Bawodobara, TPS 3, hanya Pemilihan Gubernur.

Baca juga: Bawaslu Sumut Ungkap Kronologi Pengrusakan Logistik di Nias

Ditanyakan penyebab rekomendasi PSU, Saut menyampaikan bahwa penyebab PSU di 10 TPS berbeda-beda, contohnya memenuhi unsur dalam pasal 112 ayat 2 E juncto pasal 50 ayat 3 E PKPU.

“Terhadap hasil penelitian, keadaan yang menyebabkan PSU lantaran terdapat keadaan lebih dari satu orang pemilih, yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS 01 Desa Hiliganowo dan TPS 03 Desa Bawodobara untuk Pilgub Sumut,” ungkapnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Raja Ahab Damanik mengatakan bahwa proses PSU di beberapa TPS akan dilakukan dalam waktu dekat.

“PSU akan dilakukan pada, (4/12/24) atau (5/12/24). Sehingga rekapitulasi di kecamatan juga akan terlambat, tapi kita targetkan (7/12/24) sudah selesai,” pungkasnya. (berry/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji