Antisipasi Cuaca Buruk, KPU Medan Relokasi TPS ke Tempat yang Aman
antisipasi cuaca buruk kpu medan relokasi tps ke tempat yang aman
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan ke lokasi yang lebih aman dari cuaca buruk dan banjir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU, Mutia Atiqah ketika melakukan peninjauan di TPS 25 Kecamatan Medan Helvetia. Mutia mengatakan puluhan TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan sedang berjalan dengan baik.
“Ya hari ini sedang berlangsung pemungutan suara susulan di Kota Medan sebanyak 54 TPS, paling banyak di kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, termasuk 7 TPS melaksanakan pemungutan suara lanjutan yang banyak itu di daerah Medan Labuhan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (1/12/24) pagi.
Baca juga: Pindah Lokasi, TPS 27 Medan Maimun Gelar Pemungutan Suara Susulan
Mutia mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi terhadap TPS apabila nanti akan terjadi kembali banjir. Salah satunya dikatakannya adalah melakukan relokasi TPS ke tempat yang lebih aman.
“Ya kita optimis meskipun pagi ini masih hujan rintik-rintik, tapi kita harap masyarakat bisa memakai hak suaranya, kita sudah siapkan antisipasi dengan adanya tenda, dan adanya relokasi tempat TPS yang tidak lagi pada lokasi yang rawan banjir,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan hasil pantauanya TPS berjalan dengan baik dan akan dibuka hingga pukul 13.00 WIB nantinya. “Ya sejauh ini kita lihat masih kondusif, meskipun masih ada beberapa TPS yang masih ada genangan airnya. Kita akan lihat terus, TPS akan dibuka sampai pukul 13.00 nanti, warga juga terlihat antusias,” jelasnya.
Baca juga: Akibat Banjir, Desa Paya Geli Lakukan PSS di 8 TPS
Mutia pun menegaskan warga yang bisa melakukan pemilihan pada hari ini adalah masyarakat yang terdaftar di TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
“Warga yang bisa melakukan pemilihan adalah warga yang berada di TPS yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan dan susulan artinya yang KTPnya terdaftar di TPS tersebut,” pungkasnya. (iqbal/hm25)