Diduga Palsukan STTB SMA, AMB Minta KPU Medan Batalkan Berkas Bacaleg
Diduga Palsukan Sttb Sma Amb Minta Kpu Medan Batalkan Berkas Bacaleg
Medan, MISTAR.ID
Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) menggelar unjuk rasa di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Rabu (23/8/23). Dalam aksinya, massa meminta KPU Medan membatalkan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) berinisial MAR alias Bayek.
Dimas, koordinator aksi mengatakan, pembatalan harus dilakukan karena Bayek yang kini masih duduk sebagai anggota dewan, diduga telah memalsukan surat keterangan tanda tamat belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya.
“Dugaan pemalsuan dilakukan yang bersangkutan untuk memenuhi kelengkapan salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemilihan legislatif DPRD Kota Medan,” ujarnya.
Dimas menyebutkan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam STTB SMA milik Bayek yang hilang dan dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut tertanggal 4 Mei 2010, yang ditandatangani Drs H Bahrumsyah MM.
Baca juga: Rekapitulasi dan Penetapan DPT, KPU Medan Temukan 25 Daftar Pemilih Ganda di Luar Negeri
Kejanggalan itu, kata Dimas, tidak terteranya asal sekolah dan nomor induk peserta ujian persamaan dalam pembuatan STTB SMA miliknya.
“Surat itu keluar pada 2010 oleh Dinas Pendidikan Sumut. Padahal tahun itu masih kewenangan Dinas Pendidikan Medan. Sedangkan Dinas Pendidikan Sumut baru punya kewenangan untuk leges mulai Tahun 2016,” ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Kalah Melawan Korsel, Timnas Voli Indonesia Gagal Masuk 13 Besar di Kejuaraan Voli Asia 2023NEXT ARTICLE
Pemkab Tebing Tinggi Sediakan 20 Ton Beras Murah