Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
POLITIK

Analis Sebut Wacana Usulan Ganti Wapres Hanya Perkeruh Situasi Politik

journalist-avatar-top
Rabu, 23 April 2025 09.17
analis_sebut_wacana_usulan_ganti_wapres_hanya_perkeruh_situasi_politik

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (f: ant/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Analis politik Boni Hargens menilai bahwa usulan untuk menggantikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang mencuat belakangan ini merupakan tindakan inkonstitusional dan hanya memperkeruh suasana politik nasional.

“Dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, hal semacam itu mustahil dilakukan. Presiden dan Wakil Presiden adalah satu kesatuan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Menggantikan wakil presiden di tengah jalan tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan inkonstitusional,” kata Boni dalam pernyataannya dilansir, Rabu (23/4/2025).

Boni mengatakan, tidak ada satu pun aturan dalam UUD NRI 1945 maupun undang-undang lain yang membolehkan pergantian Wakil Presiden di tengah masa jabatan, kecuali melalui mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. Sejauh ini, tidak ada bukti bahwa Wapres Gibran telah melanggar salah satu dari ketentuan tersebut,” katanya.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu menduga, usulan tersebut muncul dari kelompok yang ingin menciptakan instabilitas politik di tengah kondisi nasional yang sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok.

“Kita harus bisa membedakan antara politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berorientasi pada perebutan kekuasaan dan itu ranahnya adalah Pemilu. Jika tidak menyukai presiden atau wakil presiden, maka tempatnya adalah di ajang pemilihan umum berikutnya. Sedangkan politik kebangsaan menuntut komitmen membangun negara secara kolektif,” ucapnya.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi-narasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan hasil Pemilu.

“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah bentuk politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan semacam ini sangat berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan yang sah,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan delapan pernyataan sikap mengenai kondisi terkini Indonesia, salah satunya adalah desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti. Beberapa tokoh yang terlibat antara lain Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. (fajar/hm24)

REPORTER: