Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Tiga Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

journalist-avatar-top
Senin, 27 November 2023 20.54
tiga_kurir_ganja_135_kg_dituntut_hukuman_mati_di_pn_medan

tiga kurir ganja 135 kg dituntut hukuman mati di pn medan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga kurir ganja seberat 135 kg dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/23).

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati,” tegas Jaksa Randi H Tambunan di Ruang sidang Cakra 3.

Baca juga : Kurir Ganja Seberat 135 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily, dan Arwanda Anggara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Randi.

REPORTER: