Terungkap! Oknum ASN di Asahan Beli Airsoft Gun dari Online dan Tak Punya Izin
Terungkap Oknum Asn Di Asahan Beli Airsoft Gun Dari Online Dan Tak Punya Izin
Asahan, MISTAR.ID
MA, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri (Koperindag) Kabupaten Asahan, yang menodongkan senjata bak koboi jalanan di Kisaran kepada seorang warga ternyata tak memiliki izin kepemilikan.
Bahkan, senjata tersebut didapatkan dari pembelian secara online. Hal tersebut, dikatakan oleh Kasi Humas Polres Asahan IPTU Anwar Sanusi kepada wartawan, Kamis (19/12/24).
“Senjata tersebut milik Muhammad Abdilah atau terlapor. Informasi yang kami terima, senjata itu diperoleh melalui pembelian daring (online), dan terlapor tidak memiliki izin resmi atas kepemilikannya,” tegas Anwar.
Sebelumnya, MA diduga melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada seorang warga. Insiden tersebut terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Minggu (15/12/24) malam lalu.
Baca juga: Viral! Oknum ASN di Asahan Diduga Todongkan Pistol ke Warga
Warga yang mendapat pengancaman penodongan senjata dari MA itu bernama Nico Citra Muhammad Iqbal kemudian membuat laporan ke Polres Asahan dengan nomor LP/B/987/XII/ 2024/ SPKT/ Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Desember 2024.
Informasi dihimpun kejadian bermula saat korban, Nico mencoba berbicara dengan MA terkait mantan istrinya yang kini berpacaran dengan MA.
Nico meminta agar MA tidak membawa anak-anaknya yang masih di bawah umur saat bepergian dengan mantan istrinya. Namun, MA mengabaikan permintaan tersebut dan meninggalkan Nico.
Tak terima, Nico mengikuti kendaraan MA hingga ke Jalan Cokroaminoto. Nico kemudian memberhentikan kendaraan MA untuk mengulangi permintaannya.
Baca juga: PWI Asahan dan Universitas Royal Jalin Kerja Sama di Bidang Jurnalistik
“Menurut keterangan pelapor, saat ia mendekati kendaraan MA, terlapor membuka kaca mobil dan menodongkan senjata jenis airsoft gun sambil berkata, ‘Ku tembak kau nanti!’ sebanyak dua kali,” ungkap Anwar.
Nico yang panik mencoba merampas senjata tersebut, namun tidak menemukannya. Ia kemudian mencabut kunci mobil MA dan memanggil mobil patroli polisi yang kebetulan melintas di lokasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, terutama terkait kepemilikan senjata yang digunakan oleh MA. Senjata jenis airsoft gun, meskipun tidak tergolong senjata api, tetap membutuhkan izin resmi untuk dimiliki dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (perdana/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Sebab dan Cara Agar Shockbreaker Motor Terasa “Pas”