Tersinggung Disebut Anak Haram, Motif Pekerja Warung Bunuh Sopir Bus
tersinggung disebut anak haram motif pekerja warung bunuh sopir bus
Asahan, MISTAR.ID
Sebuah insiden tragis terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024 lalu, di wilayah Komplek Graha, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Seorang pria berinisial Thunder (40), yang diketahui merupakan seorang sopir bus asal Medan, tewas setelah mengalami penyiksaan brutal setelah lebih dulu diracuni minumannya dengan racun tikus yang dilakukan oleh seorang pelayan warung makan bernama Rahmat Syahputra (21).
Dalam keterangan yang diterima Mistar.id Rabu (25/12/24) Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari pertengkaran verbal yang berujung pada pembunuhan. Menurut keterangan Kapolres, pelaku merasa tersinggung setelah korban memanggilnya dengan sebutan “anak haram.”
“Motifnya pelaku sakit hati karena disebut anak haram oleh korban. Sehingga ia melakukan penganiayaan dan terlebih dulu meracuni korban sebagaimana hasil visum yang kami lakukan,” ujar Afdhal.
Baca juga: Racun Tikus Jadi Penyebab Kematian Sopir Bus di Kisaran
Kalimat tersebut bikin Rahmat naik pitam dan diduga telah menyulut amarah pelaku yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang mengerikan.
Pada saat kejadian, Rahmat Syahputra tengah berada di lokasi kejadian yang juga merupakan tempatnya bekerja sebagai pelayan di warung makan. Ketegangan dimulai ketika korban, yang datang untuk minum teh, kembali mengucapkan kata-kata yang memicu kemarahan Rahmat.
Tanpa ragu, Rahmat kemudian memberikan racun tikus kepada korban. Setelah korban lemas dan tak berdaya, pelaku selanjutnya memukulnya dengan balok kayu.
“Kasus pembunuhan ini kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kapolres.
Baca juga: Sopir Bus di Kisaran Tewas di Warung, Polisi Ungkap Motifnya
Akibat perbuatannya, Rahmat Syahputra kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari lokasi kejadian antara lain sebuah batang kayu, sebuah gelas kaca, piring kaca, sendok besi, dan gelas warna hijau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Afdal Junaidi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi korban. (perdana/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Beri Rasa Nyaman, Polisi Kawal Ibadah Natal di Kota Siantar