Terlibat Curanmor di Air Putih, Residivis Ini Kembali Masuk Bui
Tersangka curanmor di Polsek Indra Pura. (f: ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial MD (42), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru keluar dari penjara pada April 2024, melakukan aksi serupa sehingga kembali dijebloskan ke penjara, pada Senin (27/1/25).
Pria warga Dusun lll Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara ini dijebloskan ke penjara setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura atas dugaan mencuri sepeda motor Honda CB150R nomor polisi (nopol) E 6889 XJ milik Sumini (41) warga Dusun Vl Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, Selasa (28/1/25) mengatakan, aksi curanmor tersebut dilakukan MD di teras rumah korban pada Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Begitu sadar sepeda motornya tidak ada di teras, korban berusaha mencari dan menanyakan kepada warga sekitar. Karena tidak ditemukan, hari itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan. Seminggu kemudian, diperoleh titik terang tersangka pelaku pencurian sekaligus keberadaannya di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih. Tanpa menunggu lama, tim meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka MD, Senin (27/1/25) sore.
Kepada petugas, MD mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik Sumini. MD juga mengakui telah menjual sepeda motor curiannya kepada seorang pria berinisial B seharga Rp2 juta.
Atas pengakuan tersebut, MD yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 jo pasal 362 KUH Pidana digelandang ke Polsek Indrapura. "Kita masih melakukan pelacakan terhadap B dan sepeda motor milik korban," tutup Reynold. (ebson/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Vinicius Junior Disindir Lewat Patung 'Tinja Emas' di Valencia