Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Terjerat UU ITE, Jaksa Fungsional Kejari Tapsel Ditahan Polisi

journalist-avatar-top
Senin, 26 Agustus 2024 21.40
terjerat_uu_ite_jaksa_fungsional_kejari_tapsel_ditahan_polisi

terjerat uu ite jaksa fungsional kejari tapsel ditahan polisi

news_banner

Tapsel, MISTAR.ID

Polres Tapsel menahan JAB (jaksa fungsional) karena terjerat kasus Undang-undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE). JAB merupakan jaksa fungsional atau ASN di Kejari Tapsel. Dia ditahan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kita lakukan upaya penjemputan (untuk proses penahanan),” ujar Yasir saat merilis kasus itu, Senin (26/8/24).

Yasir mengatakan, kasus berawal saat korban melaporkan tersangka karena dinilai telah menghancurkan harga dirinya akibat postingan-postingan di media sosial mengenai dirinya. Bahkan, akibat yang dilakukan tersangka, orang tua korban sakit dan ia gagal menikah.

“Pada intinya korban merasa merugi atas perbuatan dari tersangka yang kuat dugaan telah menyebarkan informasi atau berita di media sosial terkait kesusilaan,” ungkapnya.

Baca Juga : Polres Tapsel Ajak Masyarakat Sama-sama Perangi Narkoba

Dalam kasus itu, kata Yasir, pihaknya menyita satu unit handphone warna putih dan 15 screenshoot (tangkapan layar) postingan milik tersangka terkait korban.

Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, membenarkan bahwa kedua belah pihak adalah bawahannya. Dia menyebut pihaknya sudah mencoba mendamaikan dan memediasi kedua belah pihak, namun tersangka tak mengindahkannya.

“Saya juga sebagai pimpinan, kecewa terhadap semua ini. Nanti di Kejaksaan pasti kita juga lakukan upaya Restorative Justice terhadap perkara ini,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a UU RI No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara. (amran/hm24)

REPORTER: