Rugikan Negara Rp 50 Miliar Lebih, 1 Oknum TNI dan 2 Sipil Tersangka Dugaan Tipikor Eradikasi Ditahan Kejatisu
Rugikan Negara Rp 50 Miliar Lebih 1 Oknum Tni Dan 2 Sipil Tersangka Dugaan Tipikor Eradikasi Ditahan Kejatisu
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) melalui Bidang Pidana Militer (Pidmil) menahan 3 orang tersangka atas perkara koneksitas yang melibatkan dua orang sipil dan 1 oknum TNI. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020. Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.
Hal tersebut dibeberkan Kajati Sumut Idianto dalam kegiatan konferensi pers di aula Adhyaksa Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (10/10/23).
Ketiga tersangka yang ditahan berinisial GZA (mantan direktur PT PSU), FMB (wiraswasta) dan Letkol (Purn) Inf SHT (oknum militer). GZA ditahan terlebih dahulu pada Rabu (4/10/23) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai (4/10/23) sampai dengan (23/10/23).
Baca juga: Jaksa Agung Ingatkan Kejatisu Jaga Netralitas di Tahun Politik
“Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” katanya.
Idianto menjelaskan lebih lanjut kronologis dugaan Tipikor tersebut. Berawal pada tahun 2019 hingga 2020, GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB Letkol TNI (Purn) Inf. SHT dan FMB menjalin surat perjanjian kerja untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara. Sebagai informasi, eradikasi adalah proses pemusnahan organisme pengganggu tumbuhan.
“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol. Melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp. 1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822,” paparnya.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Sibolga Amankan Pria Kuasai 16 Paket Sabu