Rekan Pelaku Pembunuhan di Ladang Kunyit Masih Berstatus Saksi
Rekan Pelaku Pembunuhan Di Ladang Kunyit Masih Berstatus Saksi
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Pematangsiantar masih mendalami tindak pidana yang menyebabkan matinya seorang pria bernama Nurhadi Irawan (23) warga Jalan Meranti No 80 B, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Minggu (15/12/24).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra mengatakan, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut. Saat ini AS masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam pembunuhan sadis ini.
“Perempuan berinisial AS masih kita jadikan saksi dan masih dilakukan pendalaman,” jelasnya, Selasa (17/12/24).
Made mengatakan, terhadap rekan tersangka berinisial AS saat ini statusnya masih dijadikan saksi dan pihaknya masih akan terus mendalami.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun Mistar.id, awalnya korban dan si wanita, datang dan masuk ke Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba menggunakan sepeda motor NMAX, Sabtu (14/12/24) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat perjalanan di Jalan Rindung, korban dan si wanita tampak ribut. Keduanya kemudian didatangi seorang pria berinisial GCP, yang saat itu nongkrong di salah satu warung milik marga Saragih, yang juga berada di Jalan Rindung.
Baca Juga : Jasad Pria Ditemukan di Areal Perkebunan Siantar, Korban Bertengkar Sebelum Meninggal
GCP kemudian adu mulut dengan korban, dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban tergeletak tak berdaya. Setelahnya, GCP kemudian mengangkat korban dan membawa korban ke ladang jahe, dan meletakkannya di situ.
Informasi yang diperoleh, GCP merupakan seorang petani yang mengelolah ladang jahe tempat dimana jasad korban dibuang. Diketahui juga, GCP dekat dengan si wanita, bahkan diinformasikan tinggal satu atap.
Sampai saat ini, kepolisian masih menyelidiki keterlibatan si wanita dalam kasus tewasnya korban Nurhadi. Sementara untuk si GCP (23) telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dikenakan melanggar pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Sebagai informasi, bahwa korban Nurhadi (23) yang diketahui baru menyelesaikan pendidikannya dari sekolah pelayaran di Belawan, ditemukan tewas di ladang jahe, pada Senin (16/12/24)
Keterangan Wakapolres
Sebelumnya, Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi menjelaskan, peristiwa terjadi di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (15/12/24) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pada hari Sabtu (14/12/24) pukul 22.00 WIB saksi atas nama AS komunikasi dengan korban Nurhadi melalui aplikasi dating Omi dan sepakat untuk jalan keliling kota pematangsiantar,” jelasnya.