Sunday, March 16, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Ringkus Tiga Pencuri Modus Beli Pulsa di Hatonduhan Simalungun

journalist-avatar-top
Minggu, 16 Maret 2025 15.19
polisi_ringkus_tiga_pencuri_modus_beli_pulsa_di_hatonduhan_simalungun

Ketiga pelaku saat diamankan polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Tiga pelaku pencurian ditangkap personel Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, dalam waktu kurang dari lima jam setelah beraksi. Mereka menggunakan modus berpura-pura membeli pulsa sebelum melancarkan aksi pencurian.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (16/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Alaw Prasetia alias Alaw, 22 tahun, warga Kampung Baru Sidomulyo, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jejen, 19 tahun, warga Ritis IX, Nagori Balimbingan, serta Muhamad Riski alias Riski, 18 tahun, warga Dusun II Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa.

Aksi pencurian terjadi di rumah korban, Leni Murni Nahulae, 42 tahun, yang juga berfungsi sebagai warung di Kampung Melayu, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Salah satu pelaku datang ke warung korban berpura-pura membeli pulsa senilai Rp15.000 dan permen. Saat korban membalikkan badan untuk mengambil uang kembalian, pelaku dengan cepat mencuri ponsel Vivo V27e warna abu-abu, serta kartu ATM yang tergeletak di meja," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (16/3/2025) siang.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam BK 4847 TBQ, yang telah ditunggui dua rekannya di tepi jalan. Korban yang menyadari pencurian itu segera berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar para pelaku.

Mendapat laporan warga, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar lima jam kemudian, ketiga pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kampung Baru, Nagori Balimbingan.

"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2.900.000 yang mereka ambil dari ATM korban, satu unit ponsel Vivo V27e milik korban, serta sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri," kata Verry.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Jawa dengan nomor laporan polisi LP/B/109/III/2024/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Maret 2024.

"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Tanah Jawa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Verry. (indra/hm24)

REPORTER: