Polsek Bangun Tangkap Tersangka Narkoba di Perkebunan Sawit
Polsek Bangun Tangkap Tersangka Narkoba Di Perkebunan Sawit
Simalungun, MISTAR.ID
Tim gabungan Polsek Bangun menangkap seorang pria berinisial JW (31) terkait peredaran narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit Huta III Gajing Kahean, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Gagasdewanta Aji, menyampaikan penangkapan dilakukan Jumat (15/11/24), setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.50 WIB, petugas mendapati empat orang di lokasi. Namun, tiga orang melarikan diri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/24) malam.
Baca juga: Edarkan Sabu di Bilah Hulu, Maskut Terciduk Polisi
Dalam pengejaran, tim berhasil mengamankan satu tersangka bernama Joko Wiono, warga Huta III Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Malela. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sabu seberat 1,02 gram, tujuh plastik klip ukuran sedang, dan tiga plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan total berat 1,36 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang lain seperti power bank warna pink, dua korek api, satu unit handphone, satu sekop dari pipet, dan satu bong yang terbuat dari botol.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. (indra/hm20)