Polres Tebing Tinggi Diminta Transparan Dalam Kasus Penahanan Mobil Warga
Polres Tebing Tinggi Diminta Transparan Dalam Kasus Penahanan Mobil Warga
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Penahanan mobil jenis Ayla warna hitam milik warga selama sekitar sebulan lebih yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut menjadi perbincangan warga karena dinilai tanpa ada dasar pelanggaran hukum yang kuat.
Hal itu dikarenakan penahanan mobil tersebut, diduga tidak diawali adanya laporan kehilangan, surat penangkapan, Kemudian saat dilakukan penahanan pada mobil tersebut hingga sebulan lebih, Pemilik mobil diduga tidak diberikan surat penyitaan barang dari Polres Tebing Tinggi.
Selanjutnya keberadaan mobil diduga tidak disimpan di tempat barang bukti. Bahkan mobil tersebut diduga digunakan oleh Ipda Sormin selaku kanit pidum. Untuk itu penahanan mobil tersebut dinilai tanpa ada dasar pelanggaran hukum.
“Kami ingin tau sampai mana perkembangan penahanan mobil selama sekitar sebulan lebih itu. Kalau memang mobil itu bermasalah atau curian, siapa yang melapor. Terus siapa pelakunya?” ucap Syah saat bincang-bincang, Rabu (25/12/24).
Baca juga: Mobil Warga yang Ditahan Polres Tebing Tinggi Diduga Digunakan Anggota Polisi
Warga disana berharap, agar Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga transparan terhadap penahanan kasus mobil itu.
“AKBP Simon Paulus Sinulingga diminta transparan terhadap kasus penahanan mobil warga tersebut. Jangan nahan mobil warga tanpa ada kesalahan. Ujung-ujungnya nanti hanya mau mendapatkan uang damai,” sebutnya.
Namun sayangnya, ketika mistar.id mengkonfirmasi via whatsapp kepada Kapolres maupun Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang. Mereka terkesan bungkam tanpa memberikan penjelasan sehingga tidak transparan kepada publik.
Diberitakan sebelumnya, tanpa ada dasar surat penyitaan maupun surat penangkapan bahkan laporan dari seseorang, Polres Tebing Tinggi melalui Satreskrim menahan mobil warga hingga lebih sebulan lamanya.
Baca juga: Jelang Nataru, Taman Kota Tebing Tinggi Masih Sepi
Lebih parahnya lagi mobil jenis Ayla berwarna hitam yang ditahan tersebut, diduga diganti nomor polisi (Nopol) dan digunakan oleh Kanit Kanit Pidum Ipda JF. Sormin dan terparkir di teras rumah di asrama Polres Tebing Tinggi bukan disimpan ditempat sebagai barang bukti (bb).
Menurut Sembiring, Penahan mobil yang dilakukan oleh Satreskrim ini berawal dari seseorang diduga oknum TNI berinisial HDK memesan atau akan membeli mobil Ayla berwarna hitam itu melalui COD (Cash on Delivery). Sesuai kesepakatan via seluler, akhirnya penjual mobil yang akrab disapa Yon warga Medan itu dan HDK bertemu di Masjid Raya Kota Tebing Tinggi. Namun Yon tidak bertemu dengan HDK melainkan bertemu dengan tim personil Polres Tebing Tinggi.
“Saat sampai di Masjid Raya, tiba-tiba polisi datang menanyakan surat dan langsung membawa ke Polres Tebing Tinggi. Akhirnya Yon dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi dan Mobil Alya warna hitam yang akan dijual itu ditahan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Hingga kini sudah sebulan lebih. seperti sudah di konsep atau dikondisikan ini sama polres Tebingt Tinggi. Tidak ada barang pidana atau barang curian mobil ini, STNK ada, bukti angsuran ada. jadi apa dasar Polres Tebing Tinggi menahan mobil itu. Yon disuruh pulang begitu saja tanpa ada diberikan surat apapun dari Polres,” ungkap Sembiring teman Yon yang mengetahui percis permasalahan ini kepada wartawan, rabu (18/12/24). (damanik/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Lukisan Raksasa Bunda Maria Hiasi Gereja Katolik Kristus Raja