Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Langgar SKB, 12 Truk yang Membandel Ditertibkan Polres Pematangsiantar

journalist-avatar-top
By
Wednesday, December 25, 2024 14:43
1
langgar_skb_12_truk_yang_membandel_ditertibkan_polres_pematangsiantar

Langgar Skb 12 Truk Yang Membandel Ditertibkan Polres Pematangsiantar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah Gultom bersama dengan angotanya menertibkan 12 unit truk sumbu tiga yang masih beroperasi di Jalan Parapat dan di Jalan medan, Selasa (24/12/24).

Gabriellah mengatakan, pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan. SKB ini juga memuat aturan tentang penghentian sementara pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama masa angkutan Nataru yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Kendati demikian, masih ada sejumlah pengemudi truk sumbu tiga yang nekat mengoperasikan kendaraannya.

“Cukup jelas pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan tanggal 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025,” ujarnya, Rabu (25/12/24).

Baca Juga : Polres Pematangsiantar Turunkan 300 Personel Amankan Nataru

Satlantas Polres Pematangsiantar menertibkan truk tersebut secara paksa dan akan ditempatkan di kantong-kantong parkir yang sudah ditentukan selama Operasi Lilin Toba 2024. “Kita memberikan pengertian membuat efek jera bagi pengemudi,” katanya.

Ia juga mengimbau dan meminta para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah.

“Karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan ops Lilin Toba 2024 dilarang beroperasi, tetapi mengutamakan pemudik demi menghindari kemacetan,” pungkasnya. (abdi/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar