Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Tapteng Tangkap Pelaku Judi Kim di Tukka

journalist-avatar-top
By
Wednesday, December 18, 2024 11:16
0
polres_tapteng_tangkap_pelaku_judi_kim_di_tukka

Polres Tapteng Tangkap Pelaku Judi Kim Di Tukka

Indocafe

Tapteng, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria pelaku judi jenis Kim, di Desa Bonalumban, Kecamatan Tukka.

Pelaku yang diamankan berinisial SS (37), warga Kecamatan Tukka. Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P. Harahap mengatakan bahwa tersangka SS (37) ditangkap pada, Selasa (10/12/24) sekitar pukul 21.20 WIB.

“Tersangka SS ini ditangkap di sebuah warung di desa Bonalumban, setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Kim di lokasi tersebut,” kata Arlin, Rabu (18/12/24).

Baca juga: Dua Pelaku Judi Kim Diciduk Polres Tebing Tinggi

Menindaklanjuti laporan dimaksud, lanjut Arlin, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu unit handphone android sebagai alat akses judi kim, tiga buah buku tafsir mimpi, satu pulpen, satu lembar kertas berisi angka tebakan, serta uang tunai Rp 66.000 diduga hasil pemasangan nomor Kim,” jelas Arlin.

Ia menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapteng guna proses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (feliks/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap