Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

journalist-avatar-top
By
Senin, 17 Februari 2025 14.35
polres_tanah_karo_tangkap_pengedar_sabu_di_kabanjahe

Tersangka berikut barang bukti sabu saat diamankan petugas. (f:ist/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial NT (36) yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mariam Ginting Laudah, Gang Sahabat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu (12/2/25) malam.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah itu.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Tersangka NT ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan beberapa peralatan yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya Senin (17/2/25) siang.

Dari tangan NT, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat 0,15 gram, satu bal plastik klip bening berles merah, satu dompet kecil warna krem, satu dompet sedang warna kuning, satu timbangan elektrik, dan sebuah ponsel. Semua barang bukti ditemukan saat penggeledahan di tempat kejadian.

“Seluruh barang bukti kami amankan, dan NT langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ucap AKBP Eko Yulianto.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Karo,” tuturnya. (abay/hm25)

RELATED ARTICLES