Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Tanah Jawa
Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka Narkoba Di Tanah Jawa
Simalungun, MISTAR.ID
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka adalah Robiansah Ginting alias Robin (51), warga Huta II Andarasih, Kecamatan Tanah Jawa, dan Cofi Octafionda alias Ucof (38), warga Tanjung Rejo, Kota Medan.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 7,09 gram, uang tunai Rp600.000, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, pada Kamis (21/11/24) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Polres Simalungun menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Huta II Andarasih. Menindaklanjuti laporan tersebut, tujuh personel Sat Narkoba, dipimpin oleh Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan, melakukan penggerebekan di lokasi pertama.
Baca juga: Polisi Tangkap Petani Jeruk Nyambi Jual Sabu di Simalungun
“Dari penggerebekan ini, kami menemukan tiga paket kecil sabu seberat 1,34 gram yang disembunyikan di atas meja ruang tamu dan mengamankan tersangka Robin,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (24/11/2024).
Robin mengaku sabu tersebut diperoleh dari Cofi, seorang pria asal Medan. Berdasarkan informasi itu, polisi melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap Cofi di pinggir jalan lintas Tanah Jawa. Dari tangan Cofi, petugas menyita sabu seberat 5,75 gram yang dikemas dalam plastik bening.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami sedang memburu dua nama lainnya, BT dan Ucok, yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada Cofi. Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Henry juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menjalankan tugas. Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan agar peredaran narkoba bisa ditekan,” imbuhnya.
Baca juga: Polisi Ciduk 3 Pria Pemilik Sabu di Simalungun
Pengungkapan kasus ini memperlihatkan keseriusan Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus menggencarkan operasi serupa di wilayah rawan lainnya sebagai bentuk tindak lanjut.
“Ini bukan akhir. Kami akan terus bergerak untuk memutus rantai peredaran narkoba,” kata AKP Henry. (indra/hm20)