Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polres Simalungun Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu dari 2 Lokasi Dalam Sehari

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Juni 2023 21.37
polres_simalungun_amankan_3_tersangka_pengedar_sabu_dari_2_lokasi_dalam_sehari

polres simalungun amankan 3 tersangka pengedar sabu dari 2 lokasi dalam sehari

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba di sebuah gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambarokan, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun. Hasilnya, tiga orang pria dewasa diamankan Polisi, beserta sejumlah barang bukti lainnya pada Selasa (13/6/23).

Ketiga pelaku diketahui berinisial, JD (39) alias Jun, JD (42) alias Landit dan WBS (48) alias Kenen. Dari tersangka JD alias Jun diamankan, satu set bong dan kaca pirex yang berisi sabu seberat 1,18 gram.

Tersangka kedua, JD (42), alias Landit, dari tersangka ini diamankan 13 bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan nya, 2,18 gram. Serta satu unit jenis android dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca juga: Pria Asal Simalungun Diamankan Polisi Saat Transaksi Sabu

Selanjutnya dari tersangka, WBS (48), alias Kenen diamankan Polisi, satu set bong dan kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 gram, satu unit HP android dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, kepada Mistar.id, Rabu (14/6/23) malam.

Kata AKP Adi, tiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda pada Selasa (13/6/23) kemarin. Tersangka Jun dan Landit diamankan di tempat yang sama, di sebuah gubuk yang berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambarokan, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun.

Baca juga: Diupah Rp7 Juta per Kg, Kedua Tersangka Ini Ngaku 2 Kali Selundupkan Sabu ke Medan

“Sementara untuk tersangka, WBS (48) alias Kenen diamankan Polisi dari rumahnya di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean,” jelasnya.

“Awalnya kita menangkap tersangka Jun dan Landit, selanjutnya kita lakukan penggerebekan lokasi kedua dan tersangka Kenen kembali diamankan,” tambah Adi.

Baca juga: Polisi Kepung Rumah di Huta Hataran Jawa Simalungun, Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

Para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar rupiah. (Matius/hm21).

REPORTER: