Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja dari Aceh

journalist-avatar-top
By
Monday, July 22, 2024 20:56
0
polres_asahan_gagalkan_peredaran_130_kg_ganja_dari_aceh

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Dari Aceh

Indocafe

Asahan, MISTAR.ID

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Dusun VI, Desa Manis. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial R (23) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berhasil diamankan, Jumat (19/7/24) kemarin.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa 130 bal narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 130 Kg.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih BK 1781 CN. Nomor polisi ini diketahui palsu, karena berdasarkan informasi awal, mobil tersebut menggunakan pelat nomor BL (Aceh). Saat melintasi wilayah Polda Sumatera Utara, tersangka mengganti nomor polisi mobilnya menjadi BK 1781 CN.

“Operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari Aceh. Polisi kemudian memonitor pergerakan tersangka bersama tim di lapangan. Tersangka R dibuntuti mulai dari perbatasan Aceh hingga wilayah Asahan,” ujarnya, Senin (22/7/24).

Baca Juga : Newsroom: Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia

Koordinasi yang baik antara berbagai satuan, termasuk Satlantas dan jajaran Polsek memungkinkan polisi membuntuti tersangka hingga ke wilayah Pulau Raja. Di wilayah Pulau Raja, tersangka R panik dan menabrak sepeda motor. Setelah menabrak, tersangka melarikan diri dan meninggalkan mobil beserta barang bukti berupa 130 Kg ganja di dalamnya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka R, sementara rekannya sopir mobil yang berinisial OP masih dalam pengejaran. “Dari hasil interogasi, tersangka R mengaku membawa ganja tersebut dengan tujuan Provinsi Lampung dan dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta,” ujarnya.

Tersangka R kini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. “Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kerja sama yang baik antara berbagai satuan dan koordinasi yang efektif di lapangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang cukup besar,” tambah Afdhal.

Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (perdana/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar