Pria Ini Mengira Sudah Lihai Menyimpan Sabu, Lihat Apa yang Dilakukan Polres Asahan
Pria Ini Mengira Sudah Lihai Menyimpan Sabu Lihat Apa Yang Dilakukan Polres Asahan
Asahan, MISTAR.ID
Menggeluti bisnis haram bukan pekerjaan yang dibenarkan. Bisnis narkoba adalah salah satu diantaranya, dimana para pelaku akan sulit luput dari jerat hukum karena dalam aksinya dituntut harus licik dan pintar agar tidak dicurigai dan ditangkap polisi.
Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial MS (39). Ia mengaku mengaku belum lama bergelut di dunia candu sabu. Warga Gang Family Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan ini awalnya berlagak santai saat digeledah Polisi pada Senin (25/10) dini hari lalu.
Namun prediksi MS salah. Dia mengira sudah cukup lihai menyembunyikan barang bukti sabu dari polisi, ternyata salah. Sebuah paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak kartu domino dan digantung di pagar rumah warga berhasil ditemukan.
Baca Juga: Dua Pemuda di Asahan Diamankan Hendak Transaksi Narkoba di Kebun Sawit
“Kami mengantongi identitas tersangka MS ini sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap dia menyembunyikan barang bukti dengan rapi, namun tetap diketahui Polisi,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (1/11/21).
Tersangka yang merupakan residivis ini mengaku kesulitan mendapat pekerjaan usai keluar dari penjara hingga nekat terjun lagi ke dunia peredaran narkoba untuk mendapatkan keuntungan yang besar. “Benar, residivis kasus narkoba juga dia. Baru bebas,” tambah Nasri.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sei Silo Keluarga Tebing Kisaran, saat tersangka sedang mencari calon pembelinya untuk bertransaksi.
Baca Juga: Bertambah 1 Lagi Tersangka Kasus Pesta Narkoba 5 Oknum DPRD Labura di Asahan
“Barang bukti narkoba disimpannya di dalam kotak kartu ada sebanyak lima paket plastik klip sabu seberat 0,96 gram dan sejumlah uang,” jelas Kasat.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(perdana/hm02)