Sunday, March 23, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Tapteng, Satu Orang Diamankan Bawa Sajam

journalist-avatar-top
Sabtu, 22 Maret 2025 20.34
polisi_gagalkan_aksi_tawuran_di_tapteng_satu_orang_diamankan_bawa_sajam

Anggota geng yang diamankan bawa Sajam menjalani pemeriksaan. (f:ist/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Polsek Pandan berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran sejumlah remaja di Kecamatan Pandan.

Hal itu disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, Sabtu (22/3/2025).

Iptu Zul mengatakan salah satu anggota geng, berinisial RS, 19 tahun warga Jalan Oswald Siahaan Pandan, yang akan melakukan tawuran diamankan.

"Dari pengakuan RS bahwa dia beserta Geng Pandan akan melakukan tawuran melawan Geng Lubuk Tukko untuk menunjukkan kehebatan dan sepakat memilih sekitaran Pantai Pandan untuk aksi tawuran," ujarnya.

Menurut Kapolsek, setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, senjata tajam (sajam) yang dipakai mereka saat ini sedang disembunyikan di lokasi basecamp yang lokasinya masih dirahasiakan mereka.

“Saat ini, akan kita lakukan pemanggilan orang tua dan pembinaan sehingga anak ini tidak terlibat aksi tawuran lagi dan selanjutnya kita akan menelusuri lokasi sajam yang disembunyikan," tutur Kapolsek.

Sebelumnya Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya telah mengeluarkan himbauan terkait antisipasi tawuran, geng motor dan premanisme dan disosialisasikan melalui media sosial dan bhabinkamtibmas.

"Tertuang bahwa sesuai UU No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman penjara 10 tahun," ujar Kapolres dalam imbauannya di laman media sosial Polres Tapteng.

Kepolisian berharap dukungan dari masyarakat ketika mengetahui aksi tawuran atau geng motor segera melapor kepada pihak Kepolisian dan dapat melalui Call Center Polri 110. (feliks/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES