Monday, March 10, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polda Sumut Sita 16 Kilo Sabu dan 1 Unit Mobil Toyota Sienta di Sunggal

journalist-avatar-top
By
Sabtu, 8 Maret 2025 20.01
polda_sumut_sita_16_kilo_sabu_dan_1_unit_mobil_toyota_sienta_di_sunggal_

Mobil beserta 16 kilogram sabu yang diamankan polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menyita 16 kilogram narkotika jenis sabu, 1 unit toyota Sienta bernomor polisi B 2041 BOC, warna putih yang hendak dikirim ke Jakarta melalui jasa pengangkutan barang.

Barang sitaan itu berasal dari pengungkapan kasus yang berlangsung di Jalan Sunggal Nomor 125, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal Kota Medan, pada Senin (3/3/2025).

"Dimana 1 unit mobil toyota Sienta yang hendak dikirim ke Jakarta didapati 16 Kg sabu di dalamnya,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dihubungi, Sabtu (8/3/2025).

Namun, kata Siti, pemilik dari 16 kilogram sabu dan 1 unit mobil toyota Sienta tersebut hingga saat ini belum diketahui, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kompol Siti menjelaskan, awalnya Sabtu 1 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, 1 unit mobil toyota Sienta warna putih B 2041 BOC, dikirim seorang pria berinisial D, melalui PT Mandiri Jaya Ekspres dari Provinsi Aceh.

Mobil itu diangkut dengan mobil towing milik PT Agung Car Trans. Pada Minggu 2 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Wardono yang merupakan karyawan dari PT Agung Car Trans, menyerahkan mobil tersebut ke PT Tirta Jaya yang diterima oleh karyawannya atas nama Sanusi.

Lalu, pada Senin 03 Maret 2025, sekira pukul 15.30 WIB, ketika supir PT Tirta Jaya, atas nama Jailani hendak menaikkan 1 unit mobil toyota Sienta ke mobil towing milik PT Tirta Jaya. Saat itu Jailani melihat bungkusan yang mencurigakan di dalam mobil tersebut.

Mendapati hal itu, Jailani melaporkan atau memberitahu kepada Sanusi yang merupakan temannya bekerja. Lalu, Sanusi menghubungi Ditresnarkoba Polda Sumut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

“Jadi begitu kita terima laporan, anggota langsung ke lokasi dan kita lakukan pengecekan. Sekitar pukul 16.00 WIB, kita lakukan penggeledahan dan menemukan 16 kilogram sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik teh cina,” beber Siti.

Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap Sanusi dan mengaku memperoleh 1 unit mobil toyota Sienta tersebut dari seorang pria bernama Wardono.

Polisi menghubungi Wardono, ia mengaku mendapatkan mobil itu dari seorang pria berinisial A. Kemudian A mengaku memperoleh mobil tersebut dari pria inisial D yang sebelumnya melalui PT Mandiri Jaya Ekspres.

“Untuk saat ini, Sanusi, Wardono dan A sedang kita amankan ke Polda Sumut, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku penyelundupan tersebut,” ujar Siti mengakhiri. (matius/hm27)

RELATED ARTICLES