Polres Tanjung Balai Musnahkan 29 Kg Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk


Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara saat memusnahkan 29 kg sabu di Mapolres Tanjung Balai. (f.ist/mistar)
Tanjung Balai, MISTAR.ID
Polres Tanjung Balai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram (kg) di halaman Polres Tanjung Balai, Kamis (6/3/2025).
Polisi juga telah membekuk tiga pengedar, berinisial S, MZRN alias Z, dan RHP alias F yang diamankan dalam razia pada 4 November 2024 di Perairan Tanjung Balai.
"Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita bersatu padu dalam perang melawan narkoba," jelas Kapolres AKBP Yon Edi Winara saat konferensi pers.
Dia menekankan pentingnya komitmen dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga dan sekolah, untuk memberantas peredaran narkoba.
Kapolres juga mengingatkan penindakan terhadap pelaku narkoba, baik skala kecil maupun besar, harus didukung penuh.
"Jangan sampai kita terkutuk karena bermain-main dengan narkoba," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Forkopimda Tanjung Balai, tokoh masyarakat, dan awak media, menunjukkan keseriusan Polres Tanjung Balai dalam memberantas narkoba. (saufi/hm18)