Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu dari Aceh


Pelaku Akbar Bin Hasbi, 39 tahun, warga Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Aceh, saat ditangkap polisi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Timsus Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan 56 kilogram (kg) sabu yang dikirim dari Provinsi Aceh tujuan Medan.
Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, dalam pengukapan ini pihaknya menangkap 1 orang pelaku atas nama Akbar Bin Hasbi, 39 tahun, warga Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Aceh dengan barang bukti 56 kg narkotika jenis sabu.
“Pelaku ini kita tangkap Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Bukit Selamat, Kabupaten Langkat, pada Minggu 23 Februari 2025 lalu,” ujar Yemi Sabtu (8/3/2025) saat dihubungi Mistar.
Dijelaskan Yemi, pengukapan itu bermula saat timnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna silver BL 1310 KZ, membawa narkotika jenis sabu yang dikirim dari Aceh menuju Medan.
Mengetahui hal itu, Personil Timsus Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan perihal info tersebut serta pengintaian pulbaket. Lalu meluncur ke seputaran TKP Jalan lintas Aceh-Medan, selanjutnya tim mendapatkan ciri-ciri mobil yang dimaksud.
“Setelah mendapat target, tim langsung mendekati sasaran dan membuntuti dari belakang,” ucap Yemi menceritakan kronologis penangkapan tersebut.
Beberapa lama kemudian, tepatnya saat target memasuki wilayah Sumut, timsus langsung memberhentikan mobil pelaku dan menangkapnya.
“Begitu kita sergap, pelaku Akbar ini kita pegang namun 1 pelaku lain atas nama Saiful berhasil melarikan diri. Sempat kita kejar namun tidak ditemukan,” tutur Yemi.
Dari dalam mobil Avanza yang ditumpangi oleh pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti 1 buah koper yang dibungkus goni besar yang didalamnya terdapat 28 bungkus sabu dan 1 buah koper lagi dibungkus goni besar didalamnya terdapat 28 bungkus narkotika jenis sabu.
"Sehingga total barang bukti keseluruhan 56 kg. Saat ini untuk tersangka bersama barang bukti sudah kita bawa ke Polda sementara tersangka lainnya sedang dalam proses pengerjaan,” ujar Yemi mengakhiri. (matius/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pelni Sediakan Jasa Agen Kapal, Ini Rutenya