Sunday, March 16, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pengedar Sabu di Nagori Gajing Jaya Diciduk Polisi dari Rumah

journalist-avatar-top
Rabu, 17 Januari 2024 20.43
pengedar_sabu_di_nagori_gajing_jaya_diciduk_polisi_dari_rumah

pengedar sabu di nagori gajing jaya diciduk polisi dari rumah

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba dari sebuah rumah di Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/1/24).

Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi Rabu, (16/1/24) membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut, tersangka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 8,80 gram.

Baca Juga: Korban Ledakan Pipa Gas di Medan Meninggal Dunia

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka. Selanjutnya pada hari Kamis (11/1/24), personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria N (45) dari kediamannya,” ujar Irvan.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didampingi Pangulu Nagori Gajing Jaya.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yaitu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 8,80 gram, 1 unit hp android, 2 buah dompet, salah satunya berisi uang Rp1.130.000.

Baca Juga: Diduga Cabuli Remaja, Kapus Lahusa Nisel Dilaporkan ke Polisi

“Termasuk 1 tas sandang yang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong, dan 1 gunting,” kata Irvan.

Saat ini, kata Irvan, tersangka N berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Indra/hm22)

REPORTER: